Jumat, 03 Oktober 2014
PERPU yang tepat untuk memulihkan hak demokrasi langsung rakyat,
2 Oktober 2014, jam 21.30 , Presiden SBY menerbitkan 2 Perpu tentang Pilkada
yaitu
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang itu mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang Pemerintah Daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah,
SBY mengganti mekanisme pemilihan dari tidak langsung menjadi langsung.
Adapun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Perubahan Pemerintah Daerah,
SBY menghilangkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memilih gubernur, bupati, dan wali kota.