Jumat, 03 Oktober 2014
PERPU yang tepat untuk memulihkan hak demokrasi langsung rakyat,
2 Oktober 2014, jam 21.30 , Presiden SBY menerbitkan 2 Perpu tentang Pilkada
yaitu
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang itu mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang Pemerintah Daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah,
SBY mengganti mekanisme pemilihan dari tidak langsung menjadi langsung.
Adapun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Perubahan Pemerintah Daerah,
SBY menghilangkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memilih gubernur, bupati, dan wali kota.
SELAMAT ATAS TERPILIHNYA GKR HEMAS SEBAGAI WAKIL KETUA DPDP RI
SELAMAT ATAS TERPILIHNYA GKR HEMAS SEBAGAI WAKIL KETUA DPDP RI ,
SEMOGA DPD RI MAKIN BERPERAN NYATA DI MASYARAKAT
SEMOGA DPD RI MAKIN BERPERAN NYATA DI MASYARAKAT
Langganan:
Postingan (Atom)