Jumat, 21 Maret 2014

Tarik kursi anggota DPR RI bila tidak mengemban amanah ! Oleh rakyat pemilih !!.

Kita bangsa Indonesai telah memilih jalan demokrasi dan kita sepakat itu sejak 18 Agustus 1945, negara dinamakan Republik Indonesia, Republik yang berarti kekuasaan di miliki rakyat.

Pelaksanaan prinsip republik dalam kehidupan bernegara mengalami pasang surut dan ini menuntut semua pihak untuk  meluruskan apabila tidak lurus.

Pada saat kita akan menggelar Pemilu,suatu titik penting dalam negara republik, dan itu diamanatkan UUD 45 sejak 18 Agustus 1945,harus dilaksanakan tiap5 tahun sekali. . Pada kurun waktu 1945-1950,negara kita tidak sempat ada pemilu , dimana alasan yang dikemukakan oleh pemimpin-pemimpin  waktu itu adalah kita , bangsa Indonesia masih berperang melawan Belanda.

Setelah kita mendapat pengakuan kedaulatan dari Belanda yang ingin menjajah lagi, negara Indoensia dibawah pimpinan Pak Karno baru melaksankan  Pemilu  1955 untuk memeilih anggota DPR Sementara dan dewan Konstituante yang diikuti 172 Partai. Kemudian tahun 1959 Presiden Sukarno mengelurkan dekrit pembubaran  Dewan Konstituante, dan pembentukan MPRS. Karena tidak ada Pemilu maka  anggota MPRS ini diangkat oleh Presiden.  Tahun 1959 atau selambat-lambatnya tahun 1960,mestinya rakyat Indonesia melaksanakan Pemilu, tapi itu tidak  terjadi. Pada saat itu politik menjadi lokomotif kehidupan rakyat Indonesia,caci maki adalah hal biasa di mass media,sampai suatu massmedia pun memuat headline katakata kotor adalah hal biasa  tetapi tampaknya situasi itu  malah kurang menguntungkan  bagi rakyat Indonesia.

Tahun 1965-1966,bangsa Indonesia mengalami pergantian kekuasaan,dan partai dilebur jadi cuma 3 dengan kesepakatan nasional. Pemilu dapat dilakukan setiap 5 tahun dengan teratur sejak tahun 1971.Beberapa pihak menilai jumlah partai yang cuma 3 tidak mampu menampung aspirasi mereka. Periode itu memang stabilitas dan pembangunan ekonomi lebih menjadi pilihan.

Tahun 1998 terjadilah reformasi, dan pemilu dilaksanakan lagi tahun 1999 ( 2 tahun setelah pemilu 1997)    untuk memilih anggota DPR yang baru yang diikuti 48 partai. 

Dan nanti tanggal 9 April 2014, kita bangsa Indonesia akan melaksanakan Pemilu yang ke 11 ( sebelas ). Keteraturan telah tercipta,tetapi proses penitipan amanah kepada anggota DPR tampaknya  harus diperbaiki terus menerus.Banyak rakyat menilai,banyak anggota DPR tidak  amanah,melanggar janji, beda antara sebelum dipilih dan setelah dipilih.

Salah satu hal penting untuk menciptakan proses demokrasi yang lebih baik adalah RECALL  oleh rakyat pemilih,bukan oleh partai.Mengingat kita sekarang pada hakekatnya sudah mencoblos  caleg langsung orang per orang, bukan memilih partai.

Bila tidak ada wewenag Recall  oleh rakyat pemilih,ini ibarat masyarakat hanya diberi cek kosong. Selesai dicoblos  dan terpilih, para angota Legislatif tersebut bisa lenggang kangkung,bisa amanahbisa juga tidak, dan itu bebas tidak terikat. Maka recall oleh rakyat pemilih adalah hal logis.

RECALL,kursi anggoata DPR  ditarik bila tidak mengemban amanah !